Apa perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPh 25?
Artikel ini membahas secara ringkas dan jelas perbedaan ketiga pajak tersebut, siapa yang wajib membayar, dasar pengenaan pajaknya, serta contoh sederhananya.
11/17/20252 min read
Memahami jenis–jenis pajak penghasilan adalah hal penting bagi pelaku usaha, karyawan, maupun pemberi jasa. Tiga jenis pajak yang paling sering ditemui adalah PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. Ketiganya memiliki fungsi berbeda tetapi sama-sama wajib dipahami agar kepatuhan pajak tetap terjaga dan terhindar dari sanksi administratif.
PPh 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan pembayaran lain yang diterima pegawai, pekerja lepas, tenaga ahli, maupun individu lainnya.
Dasar Pengenaan Pajak
Gaji dikurangi biaya jabatan (5% maksimal Rp500.000 per bulan)
Dikurangi iuran pensiun (jika ada)
Disetahunkan
Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PPh 23
PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa atau modal, bukan penghasilan karyawan. Pajak dipotong oleh pihak pemberi jasa ketika melakukan pembayaran.
Pemotongan dilakukan oleh badan usaha, instansi pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh. Objek yang paling umum antara lain jasa profesional, jasa manajemen, sewa selain tanah/bangunan, serta dividen dan royalti. Tarif yang diterapkan bersifat final pada nilai bruto dan berbeda antarobjek, misalnya 2% untuk jasa dan 15% untuk dividen atau royalti, dengan penyesuaian tarif jika penerima tidak memiliki NPWP.
PPh 25
PPh 25 merupakan mekanisme angsuran bulanan dari Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Besarnya angsuran dihitung berdasarkan PPh terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak, seperti PPh 21, PPh 22, dan PPh 23, kemudian dibagi 12 bulan. PPh 25 berfungsi menjaga kelancaran penerimaan negara sekaligus membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban pajak secara bertahap agar tidak menumpuk pada saat pelaporan SPT Tahunan.
ASPEK
PPh 21
PPh 23
PPh 25
Siapa yang membayar?
Siapa yang memotong?
Kapan perlu dibayar?
Berapa banyak yang dipotong?
Penerima penghasilan (karyawan/tenaga ahli).
Perusahaan/pemberi kerja.
Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dilaporkan melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20.
Menggunakan tarif Pasal 17 (PTKP – PKP) dengan skema lapis progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, 35%. Untuk tenaga ahli tidak tetap bisa menggunakan tarif 50% dari penghasilan bruto x tarif lapis pertama (5%).
Penerima penghasilan (pihak yang menjual jasa).
Badan usaha, instansi pemerintah, atau WP yang ditunjuk sebagai pemotong (yang menggunakan jasa).
Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20.
2%: Jasa (umum), sewa selain tanah/bangunan, royalti, hadiah, dll
15%: Dividen, bunga, dan honor tertentu yang diterima WP dalam negeri.
Mengacu pada perhitungan angsuran dari SPT Tahunan tahun sebelumnya: (PPh Terutang – Kredit Pajak) / 12 bulan.
Dibayar setiap bulan berjalan paling lambat tanggal 15.
Tidak ada pemotong — dibayar sendiri (self-assessment).
Wajib Pajak sendiri (perorangan atau badan).
Mengelola PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 sering terasa rumit karena aturan dan perhitungannya berbeda-beda. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak kami, Anda tidak perlu lagi khawatir salah hitung, terlambat setor, atau kurang paham prosesnya. Kami membantu memastikan pemotongan pajak karyawan (PPh 21), pajak atas transaksi jasa dan sewa (PPh 23), hingga angsuran pajak bulanan perusahaan (PPh 25) berjalan rapi, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
